"Kenapa? Karena ada satu hal yang belum dilengkapi terutama administratif dari KUA.
"Jadi kalau memang kita semua tahu dari KUA itu mesti ada tanda tangan atau kehadiran wali," terang Rina, saat ditemu Kompas.com di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2021).
"Kalau untuk berkas, sudah lengkap dari masing-masing domisili kecamatan. Kalina sudah lengkap, tapi ada satu hal yang belum dilengkapi, yaitu tanda tangan ayahnya," tambahnya.
Rina mengatakan, pernikahan Kalina dan Vicky yang batal dilaksanakan pada 21 Februari 2021 ini akan dijadwalkan ulang.
"Tanggal 21 Februari kami batal, tapi kami reschedule ke bulan Maret," kata Rina.
(*)