Follow Us

Hati-hati Bermain Media Sosial! Polisi Virtual Indonesia Mulai Berpatroli di Dunia Maya, Salah Bikin Status Bisa Diciduk!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 18 Februari 2021 | 13:32
Ilustrasi UU ITE dan Pornografi.Hati-hati Bermain Media Sosial! Polisi Virtual Indonesia Mulai Berpatroli di Dunia Maya, Salah Bikin Status Bisa Diciduk!
Tribunfile/IST

Ilustrasi UU ITE dan Pornografi.Hati-hati Bermain Media Sosial! Polisi Virtual Indonesia Mulai Berpatroli di Dunia Maya, Salah Bikin Status Bisa Diciduk!

Sosok.ID - Aktivitas masyarakat dalam bermedia sosial kini bakal terbatasi setelah polisi virtual bakal segera berpatroli.

Tugas dari polisi virtual ini tak lain adalah untuk mengintai segala bentuk kegiatan masyarakat yang agar tak melanggar UU ITE.

Pro dan kontra pun mengiringi aktifnya polisi dunia maya bakal segera berpatroli tersebut.

Kepolisian Republik Indonesia ingin segera mengaktifkan polisi virtual atau polisi di dunia maya.

Baca Juga: Ngaku Bebaskan Siapapun Mengkritik, Jubir Jokowi: Pemerintah Tak Punya Buzzer, Tapi Kalo di Medsos Perhatikan UU ITE

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.

"Virtual police menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian, lalu diberikan (dijelaskan) apa yang sebaiknya dia lakukan," ujar Sigit dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).

"Tolong ini dikerjasamakan dengan Kominfo, sehingga kalau ada konten-konten seperti itu, virtual police muncul sebelum cyber police yang turun," imbuh Sigit dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Rocky Gerung Katai Presiden Jokowi Tidak Paham Pancasila, Sebut Itu Kritik Bukan Penghinaan, Tak Terima Dilaporkan

Menurutnya, dalam hal ini Polri juga bisa bekerja sama dengan para pegiat media sosial atau influencer.

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest