Follow Us

Cinta Bersemi di Ojek Online, Asmara Terlarang Wanita Bersuami Ini Berujung di Penjara Gegara Terpergok Suaminya, Begini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 14 Februari 2021 | 16:23
(ilustrasi) Cinta Bersemi di Ojek Online, Asmara Terlarang Wanita Bersuami Ini Berujung di Penjara Gegara Terpergok Suaminya, Begini Kronologinya!
Ilustrasi/Tribunnews dan Pexels.com

(ilustrasi) Cinta Bersemi di Ojek Online, Asmara Terlarang Wanita Bersuami Ini Berujung di Penjara Gegara Terpergok Suaminya, Begini Kronologinya!

BEP pun mengaku bahwa ia dan istri CB berpacaran dan telah berhubungan intim beberapa kali.

Berikutnya perselingkuhan ini pun dilaporkan ke polisi dan akhirnya disidangkan. Ya lalu divonis hukuman 3 bulan penjara.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Pengguna Ojol, Gojek Indonesia PHK 403 Karyawan dan Tutup Beberapa Layanan Seperti Gofood Festival, Tanda-tanda Bangkrut? Ini Penjelasannya!

GURU PNS DIHAMILI SELINGKUHANNYA

Sementara itu, sebelumnya, seorang istri selingkuh dari suaminya, bahkaan akhirnya hamil oleh selingkuhannya itu.

Istri yang selingkuh itu adalah seorang guru PNS yang telah bersuami. .

Ia kini divonis penjara atas pasal perzinahan karena hakim meyakini bahwa guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah.

Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.

Guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).

AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.

Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sopir Ojol Ini Bingung Setengah Mati, Penumpangnya Mendadak Ngajak Nikah di KUA Padahal Baru Ketemu, ke Polisi Sampai Ngaku Diperkosa, Ternyata Wanita Itu Bukan Sosok Biasa!

Source : Wartakotalive.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest