Sosok.ID - Wanita berinisial YA (25) terlibat kasus selingkuh dengan seorang driver online berinisial BEP.
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah memvonis hukuman penjara 3 bulan terhadap YA dalam kasus perselingkuhan ini.
Putusan pengadilan ini djatuhkan majelis hakim pada 5 Januari 2021 dan telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Selain itu di putusan berbeda, hakim juga telah memvonis penjara terhadap BEP.
Dalam putusan itu disebut bahwa YA sudah memiliki suami dan seorang anak.
Begitu juga dengan BEP yang telah memiliki istri dan dua anak.
Namun, rupanya YA selingkuh dengan BEP bahkan mereka kemudian berpacaran.
Dalam perselingkuhan itu kemudian YA dan BEP pernah melakukan beberpa kali hubungan intim.
Salah satu hubungan intim antara YA dan BEP dilakukan di sebuah rumah kos.