Follow Us

Cinta Bersemi di Ojek Online, Asmara Terlarang Wanita Bersuami Ini Berujung di Penjara Gegara Terpergok Suaminya, Begini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 14 Februari 2021 | 16:23
(ilustrasi) Cinta Bersemi di Ojek Online, Asmara Terlarang Wanita Bersuami Ini Berujung di Penjara Gegara Terpergok Suaminya, Begini Kronologinya!
Ilustrasi/Tribunnews dan Pexels.com

(ilustrasi) Cinta Bersemi di Ojek Online, Asmara Terlarang Wanita Bersuami Ini Berujung di Penjara Gegara Terpergok Suaminya, Begini Kronologinya!

Sosok.ID - Wanita berinisial YA (25) terlibat kasus selingkuh dengan seorang driver online berinisial BEP.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah memvonis hukuman penjara 3 bulan terhadap YA dalam kasus perselingkuhan ini.

Putusan pengadilan ini djatuhkan majelis hakim pada 5 Januari 2021 dan telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Selain itu di putusan berbeda, hakim juga telah memvonis penjara terhadap BEP.

Baca Juga: Berjejer Bak Kondangan Drive Thru, 42 Driver Ojol Antar Makanan di Satu Alamat Rumah yang Sama, Ternyata Gegara Hal Fatal dan Kerugian Capai Rp 2,3 Juta!

Dalam putusan itu disebut bahwa YA sudah memiliki suami dan seorang anak.

Begitu juga dengan BEP yang telah memiliki istri dan dua anak.

Namun, rupanya YA selingkuh dengan BEP bahkan mereka kemudian berpacaran.

Dalam perselingkuhan itu kemudian YA dan BEP pernah melakukan beberpa kali hubungan intim.

Salah satu hubungan intim antara YA dan BEP dilakukan di sebuah rumah kos.

Baca Juga: Minta Cerai Sudah Kayak Pesan Ojek Online, Pria Ini Ujug-ujug Talak Tiga Istri via WhatsApp, Mertua Langsung Polisikan sang Mantu dan Besan

Source : Wartakotalive.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest