Diberitakan Sosok.IDsebelumnya melansir sumber yang sama, aturan penggunaan jilbab bagi siswi non-muslim dan siswi muslim di Padang sempat menuai protes dari wali murid.
Seorang wali murid siswi non-muslim dari SMKN 2 Padang menganggap aturan itu tidak menghargai keragaman agama, terlebih sekolah tersebut merupakan sekolah negeri.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata salah seorang wali murid berinisial EH dalam protesnya.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya Pak,” lanjutnya, dikutip dari Kompas.com.
Setelah menjadi pergunjingan dan mendapatkan teguran, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang menyampaikan permintaan maafnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Al Fikri pada Jumat (21/1/2021) mengatakan bahwa aturan menggunakan jilbab untuk seluruh murid sebenarnya bukan hal baru.
Itu merupakan aturan yang sudah lama diterapkan di beberapa sekolah di Padang.
Ia bahkan mempertanyakan mengapa baru diprotes saat ini.
"Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," ungkap Adib.
Menurut Adib, bukan cuma SMKN 2 Padang yang menerapkan aturan semacam itu.