Follow Us

Paksa Siswi Non Muslim Pakai Hijab, SMKN 2 Padang Kena Sanksi Kemendikbud: Kami Dukung Investigasi Secepat Mungkin!

Rifka Amalia - Minggu, 24 Januari 2021 | 19:13
ilustrasi sekolah
iDEA

ilustrasi sekolah

Sekolah juga tidak boleh melarang, jika siswa mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orangtua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ungkapnya.

Baca Juga: Demi Kubur Rapat-rapat Aib Hasil Hubungan Gelapnya dengan Banyak Pria, Siswi SMK Buang Darah Dagingnya hingga Jadi Makanan Biawak

Evaluasi aturan yang diskriminatif

Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri telah menyatakan sikapnya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif.

Dia juga akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi peraturan.

Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah (Pemda) setempat yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.

"Kami dukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tak terulang, baik di sekolah itu atau daerah lain," tegas dia.

Baca Juga: Norak! Siswa-Siswi di Riau Rayakan Kelulusan dengan Aksi Tak Senonoh

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest