Follow Us

Paksa Siswi Non Muslim Pakai Hijab, SMKN 2 Padang Kena Sanksi Kemendikbud: Kami Dukung Investigasi Secepat Mungkin!

Rifka Amalia - Minggu, 24 Januari 2021 | 19:13
ilustrasi sekolah
iDEA

ilustrasi sekolah

Sosok.ID - SMKN 2 Padang, menggegerkan publik dengan kebijakannya yang mengharuskan siswi non muslim menggunakan hijab.

Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap toleransi sehingga wali murid menyampaikan protes.

Oleh karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ambil tindakan.

Dikutip dari Kompas.com, Kemendikbud akan memberi sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan (sekolah).

Baca Juga: Walaupun Pandemi Virus Corona Telah Berakhir, Nadiem Makarim Ungkap Sistem Sekolah Daring Kemungkinan Akan Terus Berlanjut : Pembelajaran Jarak Jauh Ini akan Menjadi Permanen

Hal itu menanggapi tindakan intoleransi seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Menurut dia, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap, Baru Laksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, 197 Siswa SMK di Satu Sekolah Positif Covid-19, Begini Kronologinya!

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan bagi siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Source : Kompas.com

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest