"Ibu ini belum didampingi pengacara karena pakai biaya. Tapi kalau tak pakai pengacara, ibu ini habis bolak-balik di pengadilan, sementara ia juga harus bekerja sebagai ASN," kata Dedi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (22/1/2021) pagi.
Dedi mengatakan, ia akan menyediakan kuasa hukum yang sebelumnya pernah menangani ibu digugat anaknya di Demak hingga kasus itu berujung damai.
"Mudah-mudahan dia advokat, bisa tanganai luar daerah. Kalau advokat kan wilayah hukumnya lebih luas," kata mantan bupati Purwakarta itu.
Selain menyediakan pengacara, Dedi juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara penggugat.
Ia akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah meski perkaranya sudah masuk tahap peradilan.
"Meski sudah berlanjut, tapi ruang untuk cabut gugatan bisa kan setelah nanti bermuysawarah," katanya.
Dedi mengatakan, intinya kasus tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun demikian, Dedi mengakui gugatannya cukup berat karena termasuk gugatan materil.
"Mobilnya digugat karena atas nama anaknya. Dihitung sewa biaya penggunaan Rp 200 juta. Kalau ibu itu tidka mampu membayar sewa, maka rumahnya akan disita," kata Dedi.
Luka operasi caesar tak akan hilang Dewi Firdauz (52), warga Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, meneteskan air mata saat mengetahui telah digugat anak kandungnya, Alfian Prabowo (25).