Blinken pada hari Selasa berkomitmen untuk menentukan apakah genosida telah terjadi di Myanmar.
Di bawah hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan didefinisikan sebagai kejahatan yang meluas dan sistematis, sedangkan beban pembuktian genosida bisa lebih sulit dibuktikan.
Untuk diketahui, kejahatan genosida adalah upaya dengan maksud untuk menghancurkan sebagian populasi melalui tindakan-tindakan tertentu, misalnya pembunuhan, mencegah terjadinya keturunan (aborsi), pemisahan keluarga, dan lain sebagainya.
Dikutip dari Kompas.com, China dalam hal ini juga diduga berupaya menghapus adat istiadat islam Uighur, termasuk memaksa Muslim di sana untuk memakan daging babi dan meminum alkohol, sesuatu yang dilarang keyakinan mereka. (*)