Sosok.ID - Paranormal kejawen Mbak You belakangan menjadi perhatian.
Hal itu terkait dengan ramalan yang dibeberkan Mbak You beberapa waktu lalu.
Yakni, ramalan Mbak You soal adanya pergantian presiden di tahun 2021 ini.
Seperti yang diwartakan Sosok.ID sebelumnya, ramalan itu disampaikan Mbak You dalam tayangan YouTube-nya pada 10 Desember 2020 lalu.
Dalam tayangan itu, Mbak You membeberkan terawangannya terkait suasana politik di Tanah Air di tahun 2021 ini.
Saat itu lah, Mbak You menyebut bahwa situasi politik akan memanas hingga terjadi pergantian presiden.
"Politik akan memanas. Akan ada pergantian presiden. Semua, mulai dari daerah hingga ke atas akan memanas," kata Mbak You.
Kemudian Mbak You mengatakan, situasi itu akan dimulai dengan adanya penjarahan dan kekacauan akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Ramalan itu lah yang kemudian menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Bahkan, relawan Presiden Joko Widodo alias Jokowi langsung berbondong-bondong melaporkan Mbak You karena ramalan itu.
Setelah menimbulkan huru-hara, Mbak You akhirnya mempertegas bahwa ramalan soal pergantian pemimpin itu bukan terjadi di tahun 2021 ini, melainkan di tahun 2024 mendatang.
"Yang saya maksud di tahun mendatang pergantian presiden itu di 2024 akan ada pergantian presiden, bukan presiden sekarang.
"Bukan 2021 tapi di saat nanti pergantian presiden nanti di 2024 akan ada ganti presiden," terangnya, seperti dikutip Sosok.ID via Warta Kota.
Namun, revisi ramalan yang dilakukan Mbak You tak lantas membebaskan dirinya dari ancaman bui.
Pasalnya, baru-baru ini CEO lembaga Cyber Indonesia, Muannas Alaidid berencana melaporkan Mbak You ke polisi.
"Ada (rencana), kita mau melaporkan (Mbak You)," ujar Muannas saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021) malam.
Muannas mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti.
Ia mengatakan, Mbak You dapat disangka penyebaran berita bohong usai merevisi ramalannya.
"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana. Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana.
"Berarti dia menyebarkan berita bohong, dan itu ada konsekuensinya,' terang Muannas.
Ia menilai, Mbak You bisa saja lolos dari jeratan hukum bila ia tidak merevisi ramalannya.
"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya.
"Tapi ketika dia merevisi, itu jadi persoalan," jelas Muannas.
(*)