Selain Endnag, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Melihat kekalahan atas gugatan emas tersebut, PT Antam dikabarkan mengajukan banding.
SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).
Hal itu bukan tanpa alasan, Kunto menjabarkan bahwa perusahaannya tak pernah menerapkan kebijakan diskon dalam sebuah pembelian emas.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.
(*)