Melansir dari Surya.co.id, Senin (18/1/2021) Budi Said ternyata adalah seorang Direktur Utama di salah satu perusahan besar.
PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Meski namanya telah terkenal di kalangan pebisnis Tanah Air, namun sorotan pada dirinya baru santer setelah Budi Said menggugat PT ANTAM.
Gugatan yang dilayangkan Budi Said kini menunjukkan jalan terang, saat Pengadilan Negari Surabaya mengambulkannya.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.