Adapun David menilai Raffi Ahmad telah melanggar norma kehati-hatian dan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Oleh karenanya David meminta hakim menghukum Raffi Ahmad agar tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Ia juga menginginkan agar Raffi Ahmad menyampaikan permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar.
Minta maaf di Instagram
Sebelumnya, pada Kamis (14/1/2021) melalui social media Instagramnya, Raffi Ahmad menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat Indonesia.
Ia mengaku lalai dalam hal ini, dan berjanji akan lebih baik lagi.
"Terkait peristiwa tadi malam, dimana saya terlihat berkumpul dengan teman2 tanpa masker dan tanpa jaga jarak."
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak @jokowi, Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," kata Raffi Ahmad pada Kamis, seperti dikutip Sosok.ID.
"Kedepan saya akan lebih mentaati protokol kesehatan 3M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan)."