Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat.
Dana tersebut ternyata diselewengkan oleh oknum kades untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.
Salah satunya adalah untuk menyewa pekerja sek komersial (PSK).
"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi,
dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres. (*)