Sosok.ID - Perselisihan antara ibu dan anak rasanya memang sudah wajar terjadi di setiap keluarga.
Perselisihan itu juga biasanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Tapi tidak halnya dengan perselisihan ibu dan anak yang satu ini.
Kasus yang dialami seorang ibu berinisial S (36) warga Demak, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik dan anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Pasalnya, karena ribut dengan anak kandungnya berinisial A (19), ia dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, ia dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus anak melaporkan ibu kandung ke polisi tersebut berawal dari masalah pakaian.
S yang saat itu merasa kesal lalu membuang pakaian anaknya.
Alasannya, karena A dianggap selalu melawan sejak tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta.