Follow Us

Gegara Pakaian Ibu Kandung Dijebloskan Anak ke Penjara, A Ogah Cabut Laporan: Biarkan Hukum Tetap Berjalan!

Rifka Amalia - Senin, 11 Januari 2021 | 08:15
S (36) didampingi Kuasa Hukumnya, Haryanto, menunjukkan surat penahanan sebelum ditahan di Polres Demak, Jawa Tengah.
kompas.com/Ari Widodo

S (36) didampingi Kuasa Hukumnya, Haryanto, menunjukkan surat penahanan sebelum ditahan di Polres Demak, Jawa Tengah.

Karena tidak terima, A melaporkan ibunya ke polisi. Upaya mediasi pun sudah dilakukan, sayangnya sang anak tetep kekeuh ingin memenjarakan ibu kandungnya.

Oleh karenanya pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Bupati Demak Buat larangan Bertamu Saat Magrib-Isya, Gubernur Jawa Tengah Bereaksi, Ganjar: Tidak Bisa Dilaksanakan

Kendati sempat mendekam dua malam di sel Mapolres Demak, S akhirnya dipulangkan setelah mendapat jaminan penangguhan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.

Dihubungi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dedi Mulyadi, Minggu (10/1/2021), A mengatakan bahwa ia memaafkan perbuatan ibunya, tetapi masih tak sudi mencabut laporan.

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” katanya.

Baca Juga: Bupati Demak Buat larangan Bertamu Saat Magrib-Isya, Gubernur Jawa Tengah Bereaksi, Ganjar: Tidak Bisa Dilaksanakan

Tetapi Dedi tidak menyerah dan akan mencoba untuk membujuk A sekali lagi.

“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati Insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin, dalam keprihatinannya berharap kasus semacam ini tak lagi terulang.

“Kasus ini menjadi yang pertama dan semoga terakhir kalinya di Demak. Jangan sampai masalah keretakan rumah tangga kok orangtua melibatkan anak anak,” kata Fahrudin. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest