Gisel dan Nobu juga tidak berusaha menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dari kasus yang menjerat keduanya.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif."
"Penyidik GA dan MYD kooperatif, (maka) disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Selain karena bersifat kerja sama, pertimbangan lain yang digunakan polisi adalah karena Gisel masih memiliki seorang anak usia belia.
"Untuk Saudari GA, berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu sehingga tak kami lakukan penahanan," kata Yusri.
Meski tidak ditahan, Nobu dan Gisel harus melakukan wajib lapor setiap dua pekan pada hari Senin dan Kamis. (*)