Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, rupanya Gisel tak bisa hadir karena menjemputnya anaknya.
Hal itu diberitahukan Gisel lewat surat melalui kuasa hukumnya.
"Saudari GA belum lama pengacaranya memberikan surat yang bersangkutan.
"Hari ini enggak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang pulang dari Bali.
"Dan juga ada beberapa hal yang disampaikan," kata Yusri, Senin, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Sementara itu, MYD datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia menjalani rapid tes dan swab antigen yang menyatakan ia bebas Covid-19.
"Sekitar 10.30 WIB Saudara MYD hadir dan kita lakukan protokol kesehatan di sini, SOP-nya adalah melakukan rapid test hasilnya non-reaktif kemudian kita lanjutkan swab antigen dan hasilnya non reaktif," tutur Yusri.
Sekadar informasi, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Baik Gisel maupun MYD, keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 6 bulan dan paling berat 12 tahun.