Adapun saat ini Gisella Anastasia sedang menjalani proses hukum terkait kasus video asusila.
Gisel bersama dengan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya.
"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa, (29/12/2020), dilansir dari Kompas.com.
Video tersebut dibuat oleh Gisel pada tahun 2017, saat masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Untuk diketahui, Gisel baru menggugat cerai Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 November 2018.
Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan atau maksimal 12 tahun penjara. (*)