Hal itu bisa dibuktikan bila Gisel terbukti mengizinkan akses pada handphone tersebut.
"Kecuali handphone-nya hilang tidak di-password lalu di buka, terjadilah kelalaian," jelas Henry.
Ia menambahkan bila terdapat password pada handphone itu, artinya Gisel melarang siapapun untuk mengaksesnya.
"Dengan adanya password ini membuktikan bahwa dia melarang untuk diakses data dokumen pribadinya si G ini," tambahnya.
"Berarti orang yang menemukan membuka secara paksa, yang seharusnya tersangka ini orang yang menyebarluaskan dan membuka handphone secara paksa, ini lah si pelaku tersangka."
"Korbannya siapa? ya si G dan pasangannya," tutur Henry.
Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa menurutnya Gisel bukan orang yang dengan sengaja ingin menyebarkan video syur tersebut.
"Saya yakin si G ini tidak mau dan tidak niat untuk menyebarkan, itu logika hukumnya, kalau menurut saya ya," ujarnya.
Menurutnya, Gisel sudah memikirkan konsekuensi dari merekam video adegan ranjang tersebut.
"Dia mendapatkan hukuman sosial, siapa yang mau mempublikasi hubungan suami istri pribadinya kepada khalayak umum ? kan enggak ada yang mau," kata Henry.