Pertanyaan Rizky Febian ditanggapi oleh Kuasa Hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin.
Ali dalam tayangan yang diunggah kanal YouTube seleb oncam news pada Selasa (22/12/2020) menyebutkan, mustahil Teddy menjual aset yang bukan atas namanya.
"Pendapat saya sih, agak lucu juga ya kalau memang katanya menjual aset berupa rumah padahal itu bukan atas nama si penjual," tutur Ali, dilansirSosok.IDdari YouTube seleb oncam news, Rabu (23/12).
Menurut Ali, Teddy tidak mungkin bisa menjual aset bangunan yang tertulis atas nama orang lain.
Jika benar Teddy menjualnya, maka besar kemungkinan telah terjadi sejumlah pemalsuan pada berkas-berkas bangunan.
"Misalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum tapi dijual oleh saudara Teddy, saya pikir itu mustahil ya. Nggak mungkin itu. Sama sekali nggak mungkin," tegasnya.
Baca Juga: Putri Delina Kepergok Lakukan Ini dengan sang Pacar, Rizky Febian 'Naik Pitam': Heh Ngerti dong Mas!
"Kalau itu memang harta gono-gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana? Kan pasti ada pemalsuan. Itu kan merembet," lanjut Ali.
Ia pun menyiratkan bahwa menjual aset bangunan tidak semudah membalikkan telapak tangan.
"Jual rumah itu bukan (semudah) jual bala-bala atau jual pisang goreng," tuturnya.
Ali lantas menjelaskan, bahwa dalam menjual rumah terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, di antaranya yakni notaris yang melakukan pengecekan.