Sosok.ID - MIS (21), seorang pekerja seks komersial (PSK) mendatangi Polda Bali untuk melaporkan seoran goknum anggota polisi.
Kedatangan pada hari Jumat (18/12/2020) kemarin disebut untuk melaporkan RCN, seorang anggota kepolisian.
Ia dilaporkan oleh wanita muda tersebut lantaran dugaan melakukan tindak pemerasan.
Selain itu, sebelum melakukan pemerasan, korban juga mengakui sempat disetubuhi oleh oknum polisi tersebut.
Charlie Usfunan, kuasa hukum korban mengatakan MIS awalnya bekerja di sebuah hotel.
Hotel tersebut berada di kawasan wisata Badung, Bali.
Namun belum lama ini ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demi bisa menyambung hidup akhirnya MIS memilih untuk menjadi PSK dan menawarkan jasanya dari sebuah aplikasi sosial media.
Sejak tiga pekan lalu, MIS telah menjalani bisnis haram ini.