Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
Pengakuan Jebfar ini diperkuat dengan pernyataan dari kuasa hukumnya, Nali yang menegaskan bahwa ada mediasi antara pelaku dan keluarga korban sebelum aksi pembunuhan dilakukan.
"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," kata Nali seperti dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com, Selasa (26/11/2020).
Setelah dapat persetujuan keluarga korban, Jebfar langsung mengeksekusi Molah dengan bantuan teman-temannya.
Dalam perjalanan di Tol Kebomas, leher korban dijerat dengan tali kemudian dipukuli hingga tewas.
Lebih mengejutkan lagi, usai membalas dendam, terdakwa juga menceraikan istri yang tengah mengandung.
"Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak," kilah Jebfar yang membuat ketua majelis hakim syok.
Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.
"Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.
(*)