Terdakwa yang bernama Jebfar (39) diadili lantaran terbukti telah membunuh seorang pria bernama Moh Molah (30) warga Desa Ketapang Timur, Kabupaten Sampang.
Korban dihabisi Jebfar dan rekan-rekannya ketika dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir ajalan pada Desember 2019 lalu.
Berdasarkan fakta yang terkuak dalam persidangan, Jebfar melakukan aksi pembunuhan ini lantaran korban diketahui telah menghamili istrinya.
Dilansir Sosok.ID dari Surya.co.id, Kamis (26/11/2020) Jebfar mengaku mendapat informasi dari sepupunya bahwa istrinya telah dihamili oleh korban.
Gelap mata telah diselingkuhi di depan mata, Jebfar langsung melancarkan aksi balas dendam.
Menariknya, pengakuan Jebfar selanjutnya cukup membuat ketua majelis hakim dikabarkan terkejut.
Mengutip Tribunnews.com, dalam melancarkan aksi balas dendamnya, Jebfar mengaku sempat meminta izin keluarga korban.
Jebfar mendatangi rumah korban dan meminta izin pada keluarganya untuk membunuh rivalnya itu.
Dalam pengakuannya, terdakwa mengklaim bahwa keluarga korban memberi izin asalkan ia tak menggunakan senjata tajam.
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh.