Sementara itu, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Ketua Komsi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan 10 pelaku adalah tetangga korban.
Di antara mereka, dua pelaku yang berusia 70 tahun dan 73 tahun merupakan tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal korban.
"Kami awalnya mendapatkan laporan dan mendampingi seorang siswi perempuan umur 14 tahun yang telah disetubuhi oleh 10 orang pelaku tetangganya.
"Para pelaku justru para tetangganya dan bahkan ada masih saudaranya. Semua pelaku berusia dewasa," ujarnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Bedasarkan keterangannya, insiden ini terungkap setelah salah seorang pelaku keceplosan mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.
Pengakuan itu tak sengaja terlontar saat ia sedang nongkrong dengan para tetangga di depan rumahnya.
Salah satu tokoh masyarakat yang ada di situ kemudian langsung menanggapi hal itu lalu melapor ke ketua RW setempat.
Setelah itu, laporan tersebut diadukan ke kepala desa setempat yang kemudian diteruskan ke Polres Tasikmalaya.
Ato mengatakan, korban selama ini tak berani mengadukan perbuatan bejat para pelaku karena ia selalu diancam.
"Jadi korban selama ini selalu mendapatkan ancaman dari para pelaku. Saat menolak, korban kerap diancam akan dibunuh oleh para pelaku dan terpaksa korban melayaninya," kata Ato.