Seolah memberikan penekanan, Ariza mengatakan sekali lagi bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberikan imbauan.
"Kami sudah imbau, kami sudah sosialisasikan. Ada baliho, ada spanduk, kami minta, dan sebagainya."
"Itu kan orang yang datang itu bukan yang diundang. Orang datang berbondong-bondong bukan orang yang diundang," tutur Ariza
Ancaman Anies Baswedan
Acara yang digelar Rizieq Shihab pada 14 November di Jalan Petamburan II, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat telah melanggar aturan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Acara tersebut melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yaitu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020, dilansir dari Kompas.com.
Anies mengancam akan memberikan sanksi denda progresif maksimal Rp 150 juta jika pelanggaran kerumunan kembali dilakukan secara berulang oleh orang yang sama.
Ia menegaskan, tidak ada pertimbangan lain selain menegakkan Pergub untuk menjatuhkan sanksi di masa PSBB ini. (*)