Berdasarkan penjelasan Rita, kedua pelaku mencuri sepeda motor secara acak.
Mereka mengambil motor yang terparkir di halaman rumah yang tampak sepi.
Pelaku yang merupakan sepasang kekasih ini membagi tugas dalam menjalankan aksinya.
Pelaku pria merusak kunci motor korban, sedangkan pelaku wanita mengawasi lingkungan sekitar.
Sialnya tindakan keduanya terekam kamera CCTV.
Polisi turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa dua unit sepeda motor. Salah satu diantaranya merupakan milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Tegal Kota.
Mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, setelah diselidiki lebih lanjut, rupanya ini bukan kali pertama dua sejoli tersebut melakukan pencurian.
Aksi serupa juga dilakukan pelaku di beberapa wilayah selain Kota Tegal.