NS menghabisi nyawa darah dagingnya dengan mencekiknya hingga tewas.
Ia juga sempat memotong tali pusar sang bayi menggunakan pisau dapur.
"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab," terang Roland.
Sementara itu, kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu, bayi itu kemudian dikubur di sekitar rumah NS setelah dibunuh.
Tapi, tiga hari kemudian kuburan itu digali lagi oleh NS.
Setelah itu, jasad bayi tersebut dibuang begitu saja oleh NS di selokan yang letaknya juga tak jauh dari rumahnya.
"Sempat dikubur, lalu dibongkar lagi. Karena dia bingung. Katanya kalau dikubur takutnya bau, jadi mendingan dibuang (ke selokan)," terang Yunli, Minggu (15/11/2020)seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Bogor.
Akibat perbuatannya, NS yang saat ini telah ditahan dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, NS terancam hukuman penjara diatas 7 tahun.
Sementara itu, kasus serupa juga pernah terjadi di Aceh Tengah.