Follow Us

Divonis 20 Tahun Mendekam di Penjara, Pelaku Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Disebut Masih Simpan Rahasia Besar Kematian Teman Dekatnnya

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 13 November 2020 | 12:42
Divonis 20 Tahun Mendekam di Penjara, Pelaku Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Disebut Masih Simpan Rahasia Besar Kematian Teman Dekatnnya
KOMPAS.com /GARRY ANDREW LOTULUNG

Divonis 20 Tahun Mendekam di Penjara, Pelaku Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Disebut Masih Simpan Rahasia Besar Kematian Teman Dekatnnya

Baca Juga: Setelah Menikah Baru Tahu Kalau Suaminya Ternyata Botak, Wanita Ini Nekat Jebloskan sang Suami ke Penjara, Ngaku Menyesal Menikahi Pria yang Selama Ini Selalu Pakai Wig

"Dari wajahnya ini tidak ada rasa marah ketika dituduh sebagai seseorang yang terlibat dalam kasus pembunuhannya saudari Mirna," terang Nunki.

Bahkan Nunki menyebutkan bahwa ekspresi Jessica yang tak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal.

"Kalau memang dia merasa tidak terima sebagai seorang yang dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya,"

"Ini yang nampak di sini hanya ekspresi takut, ekspresi cemas gitu ya," imbuh Nunki.

Baca Juga: Lagi-lagi Ditangkap Hingga Terancam 11 Tahun Penjara, Pembegal Dada di Kalimantan Malah Ngelunjak Minta Dihukum Mati: Ntar Saya Nggak Nyesal

Nunki menambahkan, jika Jessica terlalu cemas ketika berada di depan banyak kamera.

"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.

Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah melihat rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Baca Juga: Bikin Polisi Auto Menganga Lihat Isi Hapenya, Pria Ini Simpan Video Dirinya Perkosa Ayam Hingga Mati, sang Istri Kebagian Jatah Merekam

Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.

Source : GridPop.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest