Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Gridpop dengan judul Nyaris 4 Tahun Berlalu, Seorang Ahli Bongkar Fakta Terkini Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin yang Bikin Geger dan Tak Pernah Diungkap: Respon Ini Banyak Sekali.