Sosok.ID - Seolah tak ada kapoknya, pelaku pembegal dada di Palangkaraya, Kalimantan kembali ditangkap polisi atas kasus yang sama.
Kali kedua mendekam di penjara atas kasus yang sama rupanya tak membuat pembegal dada di Palangkaraya, Kalimantan ini jera.
Menariknya, sang pembegal dada justru menyarankan pihak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman mati padanya.
Menurut pelaku, hukuman penjara bertahun-tahun nyatanya tak membuat dirinya kapok.
Ya, melansir pemberitaan Tribunnews Bogor pada Selasa (3/11/2020) pelaku pembegal dada berinisial AF baru saja ditangkap pihak kepolisian Palangkaraya.
AF ditangkap lantaran terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan korbannya sejak Februari hingga Oktober tahun 2020.
Selama 8 bulan, AF mengaku telah melakukan 20 kali pembegalan dada pada puluhan korbannya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam maksimal 11 tahun hukuman penjara.
"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," ucap Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Sebelumnya, AF pernah ditangkap pada tahun 2017 lantaran terlibat kasus pelecehan anak di bawah umur.