" AR tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja. Oleh pengadilan dianggap kelalaian, " kata Hotman Paris.
Sementara itu Hotman Paris menerangkan, bila memang terbukti menyebarkan video asusilam akan dikenakan Undang-Undang ITE.
Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
"Jadi hati-hati anda yang bikin video kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun.
Tapi kasus si AR lalai kena juga, " kata Hotman Paris.
Tak hanya satu pasal yang bisa menjerat, tetapi Hotman menambahkan ada dua pasal yang bisa memberatkan bila memang benar terjadi.
Ancaman hukuman yang harus dihadapi pun tak tanggung-tanggung, bisa capai 12 tahun penjara.
"Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang-Undang pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi. Walau tidak menyebar bisa dikaitkan dengan uu pornografri ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.
Terakhir pasal yang bisa menjerat yakni soal perzinahan.