Adapun, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, pihak kepolisian baru-baru ini mengumumkan hasil tes kejiwaan EG.
Menurut keterangan Kasat Reserse Kriminal Polres Kudus AKP Agustinus David, Selasa (3/11/2020), EG dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," ujarnya seperti dikutip Sosok.ID dari Antara via Kompas.com.
Menurut pengakuan EG kepada polisi, dia awalnya berniat bunuh diri karena merasa telah terpapar Covid-19.
Tapi, saat melihat putrinya menonton televisi, dia lantas terpikir untuk menghabisi nyawanya juga.
Pikiran itu terlintas karena beberapa hari sebelumnya, penyakit asma putrinya kambuh.
Namun, EG mencurigai bahwa putrinya itu telah tertular Covid-19.
Akibat perbuatannya, EG terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(*)