Akibat perbuatannya, AF divonis 5 tahun 2 bulan hukuman penjara dan pada bulan Februari 2020 dirinya dapat bebas bersyarat.
Tak disangka, seolah tak ada kapoknya, AF kembali melakukan kejahatan yang sama begitu bebas dari penjara.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, saat ditangkap, AF tengah di bawah pengaruh narkoba.
Tak hanya mengkonsumsi narkoba dan melakukan pelecehan seksual, pelaku rupanya juga terkena penyakit kelamin.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terkena penyakit kelamin. Kami berusaha obati, kami isolasi dari tahanan lain agar tak menyebar penyakitnya," ungkap Kapolres.
Melansir tayangan Apa Kabar Indonesia di kanal YouTube TV One pada Senin (2/11/2020), terkait aksinya, AF mengaku sama sekali tak menyesal.
Tepat di hadapan polisi, AF bahkan lantang mengaku bahwa dirinya berada di bawah pengaruh narkoba.
AF mengungkap bahwa hukuman penjara selama ini tak bisa membuatnya jera.