Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Minta Cerai Sudah Kayak Pesan Ojek Online, Pria Ini Ujug-ujug Talak Tiga Istri via WhatsApp, Mertua Langsung Polisikan sang Mantu dan Besan

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 01 November 2020 | 17:00
Minta Cerai Sudah Kayak Pesan Ojek Online, Pria Ini Ujug-ujug Talak Tiga Istri via WhatsApp, Mertua Langsung Polisikan sang Mantu dan Besan
Kolase gambar ilustrasi/Pexels.com

Minta Cerai Sudah Kayak Pesan Ojek Online, Pria Ini Ujug-ujug Talak Tiga Istri via WhatsApp, Mertua Langsung Polisikan sang Mantu dan Besan

Namun mertuanya terus menerus memberikan jawaban yang berbeda-beda.

Baca Juga: Nikah Cuma Pengin Ongkang-ongkang Kaki Hidup Gratisan, Pengantin Pria Ini Langsung Jadi Duda di Hari Pertama Bulan Madunya

"Si suami sedang berada di luar negeri dan lokasinya tidak diketahui.Dia bekerja di galangan kapal dan akan pulang dalam beberapa bulan," jelas narasumber dari pihak kepolisian.

Mirisnya lagi, kabar perceraian ini diketahui oleh orang tua sang istri lewat pengelola masjid.

Tak terima melihat anaknya disia-sia seperti itu, orang tua sang istri melaporkan besan dan menantunya ke pihak kepolisian.

Diduga, perceraian ini terjadi lantaran sang istri tak bersedia membiarkan anak laki-lakinya diadopsi oleh kakak perempuan suami yang tak punya anak.

Kasus sejumlah pria melayangkan talak tiga instan bukan hal yang baru di India.

Baca Juga: Nikah Cerai Hingga 23 Kali dalam Sebulan Demi Jatah Apartemen Gratis, Pasutri Ini Kadali Pemerintah, Adik Ipar Sampai Ikut Dinikahi Suami

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) India menentang tradisi Islam yang ingin mengakhiri suatu perkawinan dengan hanya mengucakan kata “talak” sebanyak tiga kali.

MA menetapkan, tradisi perceraian yang dikeluhkan wanita Muslim itu memang “tidak konstitisional” atau tidak sesuai dengan undang-undang di India.

Langkah MA itu dinilai sebagai sebuah kemenangan besar kaum perempuan Muslim yang telah lama berpendapat bahwa hak-hak mereka untuk mendapatkan kesetaraan telah dilanggar.

(*)

Source :Kompas.com Times Now News

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x