Pejabat pemerintah cenderung protektif terhadap informasi dan enggan mempercayai masyarakat sipil.
Misalnya, rancangan undang-undang jarang ditampilkan kepada publik sampai disetujui oleh Dewan Menteri.
Dan ketika pejabat terlibat dengan masyarakat sipil, sosialisasi sering kali menggantikan konsultasi.
Di mana pemerintah memberi tahu orang-orang apa yang akan dilakukan daripada menanyakan apa yang diinginkan atau dibutuhkan masyarakat.
Pola ini dibuat oleh Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan akan sulit untuk dihilangkan.
Kemudian pada pemerintahan Timor Leste yang baru, hanya ada sedikit undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Parahnya baik warga negara maupun pegawai negeri tidak mengetahui hal itu.
Lembaga itu kurang memiliki pemahaman yang kuat tentang apa yang dapat diterima dan apa yang tidak.
Tanpa pegawai negeri yang profesional dan berpengalaman, kemungkinan korupsi atau penerapan hukum yang tidak konsisten akan meluas.