Follow Us

Khianati RI, Oknum TNI/Polri Pasok Amunisi dan Senjata Api Ilegal untuk KKB Papua

Rifka Amalia - Senin, 26 Oktober 2020 | 18:13
KKB Papua
Facebook The TPNPB News

KKB Papua

Demisla mendapat senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Bikin Resah, KKB Papua Babat Nyawa Warga Sipil dan Prajurit TNI dengan Cara Sangat Keji, Lengan Tukang Ojek Putus Ditebas hingga Tewas di Tempat

3 oknum anggota TNI divonis bersalah

Pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.

Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.

Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua."

(Irsul Panca Aditra)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest