Follow Us

Khianati RI, Oknum TNI/Polri Pasok Amunisi dan Senjata Api Ilegal untuk KKB Papua

Rifka Amalia - Senin, 26 Oktober 2020 | 18:13
KKB Papua
Facebook The TPNPB News

KKB Papua

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal. Pasalnya, masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Baca Juga: Bikin Resah, KKB Papua Babat Nyawa Warga Sipil dan Prajurit TNI dengan Cara Sangat Keji, Lengan Tukang Ojek Putus Ditebas hingga Tewas di Tempat

Anggota TNI dipecat dan penjara seumur hidup

Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030).
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030).

Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.

Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

Baca Juga: Keterlaluan! Fitnah TNI/Polri di Media Sosial, KKB Papua Nekat Tewaskan Pemuka Agama Hanya Demi Cari Perhatian Dunia, TNI Langsung bertindak!

Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Kepada Moses, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi. Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest