Menurut BAKTI, konsep berbagi infrastruktur mampu membuat Indonesia berkompetisi lebih tinggi ke tingkat dunia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemanfaatan sumber daya terbatas.
"UU CK memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas, seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur," ujar Johnny.
Dampak pembukaan network sharing, kata Johnny bisa dicegah dengan kebijakan dalam UU Cipta Kerja, salah satunya yakni menetapkan tarif batas atas dan bawah.
"Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik," jelas Johnny.
Baca Juga: Kini Timbulkan Demo Sampai Ricuh, Ternyata Sosok Ini Disebut Sebagai Pencetusnya!
Kendati demikian, wacana berbagi infrastruktur ini pernah ditolak sejumlah operator seluler di masa lalu.
Isu ini sebelumnya telah ramai digaungkan pada tahun 2016, di mana pandangan opertaor seluler saat itu terbelah.
Telkomsel, pada tahun 2015 menegaskan ketidaksetujuannya dan tidak akan berbagi infrastruktur dengan operator lain.
"Kalaupun memang mesti sharing, Harus dibuat sedemikian rupa agar tidak merugikan operator yang sudah punya coverage duluan," kata Dirut Telkomsel kala itu, Ririek Adriansyah.