Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.
(Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Palsukan Surat Kematian, Guru di Binjai Dapat Gaji Tujuh Tahun senilai Rp 435 Juta tanpa Mengajar
(*)