Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

7 Tahun Berlagak Telah Meninggal, Guru SD Ini Terciduk Ongkang-ongkang Kaki Tiap Bulan Kantongi Gaji Buta Hingga Total Capai Rp 435 Juta

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:13
Ongkang-ongkang Kaki Berlagak Meninggal Selama 7 Tahun, Guru SD Ini Berhasil Kumpulkan Gaji Hingga Rp 435 Juta, Tiap Bulan Kantongi Honor Puluhan Juta
(TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

Ongkang-ongkang Kaki Berlagak Meninggal Selama 7 Tahun, Guru SD Ini Berhasil Kumpulkan Gaji Hingga Rp 435 Juta, Tiap Bulan Kantongi Honor Puluhan Juta

Baca Juga: Jadi Korban Pedasnya Mulut Tetangga,Guru Lulusan S2 Ini Habis Dinyinyir di Malam PengantinGegara Suami Berprofesi Sopir Truk, Padahal Mahar dari Mempelai Pria 4 Kali Lebih Besar dari Gajinya

Awal mula kasus terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

Dimana Ia datang bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria, padahal terdakwa tidak meninggal dunia.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian; untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500.

Karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.

Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bacut Tertelan Masuk Perut, Crepes Buatan Siswa SMP Ini Ternyata Dicampur Air Kencing dan Sperma, 5 Guru Jadi Korban Hingga Polisi Turun Tangan

"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Source :Tribun Medan

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x