Follow Us

7 Tahun Berlagak Telah Meninggal, Guru SD Ini Terciduk Ongkang-ongkang Kaki Tiap Bulan Kantongi Gaji Buta Hingga Total Capai Rp 435 Juta

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:13
Ongkang-ongkang Kaki Berlagak Meninggal Selama 7 Tahun, Guru SD Ini Berhasil Kumpulkan Gaji Hingga Rp 435 Juta, Tiap Bulan Kantongi Honor Puluhan Juta
(TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

Ongkang-ongkang Kaki Berlagak Meninggal Selama 7 Tahun, Guru SD Ini Berhasil Kumpulkan Gaji Hingga Rp 435 Juta, Tiap Bulan Kantongi Honor Puluhan Juta

Sosok.ID - Tak bisa dipercaya, guru SD yang satu ini benar-benar memakan gaji buta dengan maksimal.

Bagaimana tidak, guru SD asal Medan, Sumatera Utara ini berhasil mendapatkan gaji selama 7 tahun tanpa bekerja sama sekali.

Cara mendapatkan gaji buta yang guru SD ini lakukan pun cukup curang.

Baca Juga: Jempol Kepeleset Berujung Petaka, Guru SD Ini Tak Sengaja Kirim Video Syur ke Grup WA Kelas, Orang Tua Siswa Kebakaran Jenggot Media Tak Bisa Dihapus

Yakni dengan pura-pura meninggal dunia.

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).

Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.

Baca Juga: Kelas Tak Ubahnya Ring Tinju, Guru SMA Ini Malah Asyik Tonton dan Rekam 2 Muridnya Tawuran, Sesekali Ikut Bersorak Bak Nonton Gulat

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

Ia menuturkan bahwa total gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.

Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Source : Tribun Medan

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest