Follow Us

Malang Melintang di Dunia Hukum, Hotman Paris Selesai Baca UU Cipta Kerja: Ini Sangat Menguntungkan Kaum Buruh!

Rifka Amalia - Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:00
 Hotman Paris
Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris

Baca Juga: Geger Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Istri AHY Kena Sentil Ratusan Orang, Anisa Pohan: Sudah Sampaikan ke Pepo

Hotman dalam unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020), menutut agar masalah pesangon dibereskan secepat mungkin.

"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran," kata Hotman.

Demi meyakinkan kredibilitasnya sebagai pakar hukum, Hotman menyebutkan beberapa tokoh publik yang pernah menjadi kliennya, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujarnya.

Baca Juga: Ditantang 100 Pengacara dari Ormas Pendukung Puan Maharani, Nikita Mirzani Nyolot, Tak Takut Dipolisikan: Sini Lawan Gue Satu Satu!

Dalam kesempatan tersebut, Hotman mendesak permasalahan pesangon agar segera dituntaskan, sebab buruh kesulitan menyelesaikan hal tersebut.

"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.

"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."

Baca Juga: Nikita Mirzani Balik 'Nyolot' Meski Ditantang 100 Pengacara dari Pendukung Puan Maharani, Rocky Gerung: Dialah Ketua Dewan Perwakilan Netizen! "Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.

"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," tuntasnya. (*)

Source : Tribun Wow

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest