Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Malang Melintang di Dunia Hukum, Hotman Paris Selesai Baca UU Cipta Kerja: Ini Sangat Menguntungkan Kaum Buruh!

Rifka Amalia - Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:00
 Hotman Paris
Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkapnya.

Dalam draf tersebut, dikatakan bahwa hukuman bagi yang tak membayar pesangon yakni penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: Coretan Kertas Saat Bahas UU Cipta Kerja Buat Netizen Khawatir, Benarkah Najwa Shihab Minta Tolong Publik? Begini Faktanya!

Menurut Hotman, itu adalah perubahan besar yang mampu menolong buruh dan pekerja untuk mempertahankan haknya.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjutnya.

Hotman menilik banyaknya kejadian yang menurutnya merugikan kaum buruh, dimana uang pesangon sulit didapatkan, dan memakan waktu berbulan-bulan untuk mengurusnya.

Baca Juga: Bisa Jadi Aib dan Dipecat dari Anggota Dewan, Banyak Wanita Tiba-tiba Muncul dan Mengaku Simpanan Anggota DPR, Ancam Bongkar Nama Pejabat Bila Nekat Sahkan UU Cipta Kerja

"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan anda dapatkan," katanya.

Pengacara nyentrik yang identik dengan kemewahan itu lantas memberikan ucapan selamat kepada para buruh dan pekerja.

"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.

Adapun Hotman Paris sebelumnya sempat memberikan pesan untuk Presiden Joko Widodo terkait kebijakan mengenai pesangon untuk buruh.

Source : Tribun Wow

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x