Sosok.ID - Cinta seseorang kepada pasangan hidupnya memang kadang tak bisa ditakar dengan materi.
Saking besar cinta yang dirasakan, tidak jarang seseorang bertindak totalitas dalam menunjukkan perasaannya.
Misal dalam memberikan hadiah atau kado kepada pasangannya sebagai bentuk cinta.
Ya, begitu besar cintanya pada sang istri, seorang pria sampai membeli 1 hektar tanah sebagai hadiah pernikahan.
Menariknya, 1 hektar tanah yang dibeli pria ini untuk sang istri tidak berada di bumi, melainkan di bulan.
Bukan cinta kaleng-kaleng, pria ini bikin heboh netize dengan hadiah 1 hektar tanah di Bulan untuk sang istri.
Seorang pria Pakistan memberikan istrinya hadiah pernikahan yang kebanyakan dari kita tidak terpikir untuk membelinya, yaitu 1 hektar tanah di bulan.
Melansir Tribune pada Jumat (25/9/2020), seorang pria diketahui bernama Sohaib Ahmed merupakan penduduk Rawalpindi.
Dia mengatakan telah membeli tanah di bulan di wilayah yang disebutnya bernama "Sea of Vapour".
Tanah itu dibeli seharga 45 dollar AS (Rp 672.471) dari International Lunar Lands Registry.
Pasangan itu mendapat kiriman dokumen tanah di bulan di rumah mereka melalui Layanan Pos AS.
Menurut situs Lunar Settlement Initiative (LSI), "di bawah persyaratan LSI, klaim properti di bulan dapat ditawarkan kepada entitas swasta untuk membiayai eksplorasi, pemukiman, dan pengembangan bulan serta sumber dayanya".
Ahmed mengatakan bahwa dia terinspirasi oleh mendiang aktor Bollywood Sushant Singh Rajput untuk membeli sebidang tanah sendiri di bulan.
Pada 2018, Sushant membeli sebidang tanah di wilayah Mare Muscoviense, atau "Sea of Muscovy" melalui International Lunar Lands Registry.
"Awalnya semua orang mengira itu lelucon, tapi kemudian saya tunjukkan dokumennya, lalu mereka percaya," kata istri Ahmed, Madiha.
Menurut laporan Gulf News, sementara banyak perusahaan di internet bersedia menjual tanah di bulan kepada Anda.
Pada kenyataannya, baik India maupun Pakistan telah menandatangani perjanjian internasional, yang membuat tidak mungkin bagi siapa pun untuk secara hukum mengklaim suatu barang di luar angkasa.
Pada 12 September 1967, Pakistan menandatangani Perjanjian Luar Angkasa, yang mulai berlaku pada 10 Oktober tahun itu.
Dalam perjanjian itu menyatakan bahwa luar angkasa, termasuk bulan dan benda langit lainnya, adalah "warisan bersama umat manusia", dan tidak dapat dimiliki oleh negara mana pun.
Untuk warisan bersama, kepemilikan pribadi tidak berlaku.
(Shintaloka Pradita Sicca)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Suami Belikan 1 Hektar Tanah di Bulan untuk Istri, Segini Harganya
(*)