Pada 12 September 1967, Pakistan menandatangani Perjanjian Luar Angkasa, yang mulai berlaku pada 10 Oktober tahun itu.
Dalam perjanjian itu menyatakan bahwa luar angkasa, termasuk bulan dan benda langit lainnya, adalah "warisan bersama umat manusia", dan tidak dapat dimiliki oleh negara mana pun.
Untuk warisan bersama, kepemilikan pribadi tidak berlaku.
(Shintaloka Pradita Sicca)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Suami Belikan 1 Hektar Tanah di Bulan untuk Istri, Segini Harganya
(*)