Karena ketakutan dengan MR yang membawa celurit, kedua sejoli itu pun terpaksa melakukan perintahnya.
Kendati sudah menuruti permintaan MR, sejoli itu masih dipakasa untuk membayar uang Rp 10 juta.
MR bahkan menego keduanya bisa membayar Rp 3 juta saja bila korban perempuan, FN mau berhubungan badan dengannya.
Sebagai jaminan agar korban memenuhi janjinya, MR kemudian menyita ponsel sejoli itu.
Setelah mendapatkan dua ponsel milik korban, MR membebaskan mereka untuk pulang.
Itu pun, tersangka mengambil kunci sepeda motor korban dan membawanya kabur.
(*)