Aktivis HAM tersebut mengingkari perjanjian untuk kembali ke Indonesia setelah studinya selesai dan ikut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.
Namun kenyataannya usai melaksanakan pendidikan di Australia dengan biaya dari beasiswa LPDP Veronica tak sekalipun kembali ke tanah air.
Oleh sebab itu, LPDP sempat melayangkan serangkaian peringatan pada pihak yang bersangkutan.
Lembaga di bawah Kementerian Keuangan tersebut mengungkapkan bukan hanya Veronica saja yang terikat oleh perjanjian tersebut.
Semua alumni penerima beasiswa LPDP juga mendapat perlakuan yang sama bila mengingkari perjanjian dan kewajiban penerima beasiswa yang telah mereka setujui sejak mendaftar.
Bahkan klaim Veronica yang telah kembali ke Indonesia pada tahun 2018 tersebut ternyata palsu.
Pada waktu itu kembalinya Veronica ke Indonesia untuk mendampingi aksi mahasiswa di Surabaya dan kembali lagi ke Australia tersebut saat aktivis HAM itu belum merampungkan studinya.
Melansir dari siaran pers LPDP, Veronica dikabarkan lulus dari pendidikan masternya di Australia pada Juli 2019.
Dan setelah itu, Veronica tak kembali ke Indonesia hingga keputusan LPDP untuk meminta pengembalian uang beasiswa itupun dilayangkan.