Dikatakan Kapolres, sebenarnya, aksi tak senonoh pelaku sempat dipergoki nenek korban atau istri pelaku.
Saat itu, nenek korban melihat pelaku sedang memegang bagian sensitif korban.
Nenek korban lebih memilih diam karena pelaku dikenal sebagai pribadi yang galak.
Tak hanya, ibu korban bahkan sempat tak berani melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Namun dengan dukungan keluarga, kejadian tersebut dibawa ke ranah hukum pada September 2020.
Menurut Kapolres, pelaku ditangkap pukul 20.00 di rumahnya pada Rabu (2/9/2020).
Keluarga berterimakasih kepada Polres Kebumen atas penangkapan tersebut.
"Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman," jelasnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Orangtua Panik Usai Tahu Anaknya Tewas Dianiaya, Langsung Bawa Jasad Korban ke Luar Kota Pakai Motor"