Sosok.ID - Temuan mayat perempuan menggegerkan warga Desa Bangodua, Kecamatan Bangodua, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dilansir Sosok.ID dari TribunCirebon.com, mayat tersebut ditemukan warga terkubur di bawah ranjang di rumah seorang pria berinisial M (70).
Adapun, identitas mayat diketahui merupakan istri dari M, wanita 65 tahun yang berinisial J.
Berdasarkan keterangan Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, temuan mayat itu bermula dari kecurigaan warga.
Sebab, selama berhari-hari bau busuk muncul dari rumah M.
"Akhirnya RT dan kepala desa beserta beberapa warga mendatangi rumah bapak M dan mengetuk-ngetuk rumah tapi bapak M tidak keluar.
"Akhirnya warga masuk lewat jendela," ujar Suhermanto, seperti dikutip Sosok.ID dari TribunCirebon.com.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah M, warga langsung mencari sumber bau.
Kemudian didapati lah gundukan tanah di bawah ranjang pasangan itu dan saat digali warga melihat ada kaki korban.
Berdasarkan keterangan warga, korban sudah meninggal dunia 40 hari sebelum mayatnya ditemukan.
Selama 40 hari itu pula, M tidur di ranjang di atas 'makam' istrinya itu.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, usut punya usut, korban meninggal dunia karena dibunuh oleh suaminya.
Suhermanto mengatakan, insiden pembunuhan didasari oleh masalah ekonomi.
Sebab, M yang saban hari mencari nafkah sebagai petugas keamanan kampung merasa kesal istrinya terus-terusan meminta uang kepadanya.
Sebelum insiden terjadi, korban meminta uang sebesar Rp 150.000 kepada M.
Tapi karena tak memiliki uang, M mengaku diusir oleh korban.
"Pelaku itu sempat diusir karena tidak mempunyai uang. Diduga karena kesal kepada korban, dia emosi dan langsung mencekiknya kemudian meninggal," kata Suhermanto, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Setelah membunuh istrinya, M kemudian menguburkan jasadnya di bawah ranjangnya untuk menghilangkan jejak.
Namun, para tetangga yang ingin tahu alias kepo sempat menanyakan keberadaan istrinya yang tak pernah kelihatan selama sebulan lebih itu.
Untuk mengelabuhi hal itu, M mengarang cerita dengan mengatakan bahwa istrinya sedang pergi ke luar kota untuk bekerja.
Sampai akhirnya warga menggerebek rumahnya karena curiga dengan bau busuk yang berasal dari kediamannya.
Akibat pebuatannya, M dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)